• Jumat, 29 September 2023

Dinilai Tidak Bermanfaat, Cak Imin Minta Jabatan Gubernur Dihapuskan

- Rabu, 1 Februari 2023 | 21:35 WIB
Dinilai Tidak Bermanfaat, Cak Imin Minta Jabatan Gubernur Dihapuskan (Official Instagram @caiminow)
Dinilai Tidak Bermanfaat, Cak Imin Minta Jabatan Gubernur Dihapuskan (Official Instagram @caiminow)

SLEMANNEWS.COM- Cak Imin, alias Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan jabatan Gubernur dihapuskan dari tatanan pemerintahan. 

Menurut Cak Imin, jabatan Gubernur tidak terlalu krusial dan hanya menambah anggaran pemerintah. Sebab perintah dari pusat sudah langsung tersampaikan kepada Bupati dan Wali Kota. 

"Lebih baik dipanggil menteri daripada dipanggil gubernur. Itu alasannya. Sehingga tidak efektif jabatan gubernur ini," tutur Wakil Ketua DPR tersebut. 

Baca Juga: Polsek Kalikotes, Berhasil Menepis Berita Hoaks Penculikan Anak Di Lingkuan SD Kalikotes

Seperti yang kami kutip dari Pikiran Rakyat, Muhaimin menilai, penghapusan jabatan gubernur bisa menciptakan penghematan anggaran besar-besaran.

"Anggaran-anggaran gubernur ini besar, tapi fungsinya hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat, terjadi penumpukan di situ," ujarnya.


Bagi Muhaimin, anggaran besar gubernur bisa dialihkan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. "Lebih baik anggarannya untuk meningkatkan SDM saja. Ndak usah dipakai untuk yang lain-lain," ujarnya menambahkan.

Muhaimin menyarankan agar jabatan gubernur diganti dengan jabatan setara direktur jenderal atau direktur kementerian.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Emas 2045, Yashinta Sekarwangi Mega. Ajak Anak Muda Mempunyai Jiwa Karakter Kepemimpinan

"Jabatan gubernur sifatnya administrator. Kalau begitu, tidak usah dipilih langsung. Jabatan itu diisi sekaliber dirjen atau direktur kementerian, sehingga efisien," ujarnya.

Muhaimin berharap Pemilu Serentak 2024 menjadi momentum dihapuskannya pilkada untuk gubernur.

"Momentum mengakhiri di Pemilu 2024. Presiden keluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), DPR RI keluarkan Undang-Undang," ujarnya.

Usulan Muhaimin Iskandar mendapat dukungan dari para pakar hukum. Dr. Johanes Tuba Helan selaku pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) mendukung usulan penghapusan jabatan gubernur itu.

Baca Juga: Ratih Safitri Sulistyowati, Bendahara DPD TMP DI Yogyakarta : Langkah Kecil Menebar Manfaat.

Halaman:

Editor: Annisa Khairiyyah Rahmi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembentukan Timnas AMIN Resmi Menyongsong Pilpres 2024

Sabtu, 16 September 2023 | 14:00 WIB
X