Tenaga Honorer Tidak Mendapatkan Gaji Ke 13, Tidak Ada THR Pada Idul Fitri 2023

- Sabtu, 1 April 2023 | 16:01 WIB
Menteri Panrb (Dok. Akun Resmi MenpanRB)
Menteri Panrb (Dok. Akun Resmi MenpanRB)

SLEMANNEWS.COM - Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Menpan-RB), membeberkan bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2023.

Hal ini disampaikan oleh Azwar saat konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13 bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023).

Azwar Anas menuturkan bahwa yang berhak menerima THR adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Tuan Rumah Perhelatan Piala Dunia U-20 Di Tanah Air Batal, Erik Tohir : Kita Harus Tunduk Dengan Putusan FIFA

“Kalau honorer enggak (dapat), jadi ini yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dicairkan pada periode H-10 Idul Fitri.

“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata dia.

Baca Juga: Perdalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Panggil Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Galih Keterangan

Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi saat ini.

Karena pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.

Pemberian THR mulai akan dilaksanakan sejak H-10 sebelum lebaran.

Baca Juga: Diwarnai ketegangan, Fakhrur Rozi terpilih menjadi Ketua Umum Ikambara periode 2023-2024

Hal ini merupakan penyesuaian waktu penetapan cuti bersama.

Editor: Arun Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X