• Jumat, 29 September 2023

Minta Maaf, Doni Salmanan Ingatkan Soal Trading dan Berharap Hukuman Diringankan

- Rabu, 16 Maret 2022 | 12:34 WIB
Doni Salmanan muncul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dan meminta maaf atas kesalahannya. Ia juga berharap hukumannya diringankan. (Instagram.com)
Doni Salmanan muncul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dan meminta maaf atas kesalahannya. Ia juga berharap hukumannya diringankan. (Instagram.com)

SLEMANNEWS.COM- Doni Salmanan yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Bandung resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading investasi.

Selama proses kasusnya bergulir, akhirnya Doni Salmanan berkesempatan untuk dimunculkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (15/3).

Doni Salmanan muncul dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Diketahui Doni Salmanan sudah ditahan selama seminggu di Rutan Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Begini Suasana Malam Saat Presiden Joko Widodo Berkemah di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Pada kesempatan tersebut, Doni Salmanan diberikan waktu untuk berbicara kepada masyarakat. 

Doni Salmanan lantas meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah memperkenalkan kepada dunia trading, binary option, forex dan crypto. 

"Besar harapan saya, masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni Salmanan

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Sosok Ini Sebagai CEO dan Founder RANS Entertainment

Doni Salmanan juga memohon doa kepada masyarakat Indonesia agar sanksi yang ditetapkan kepadanya bisa diringankan. 

"Saya juga ingin memohon doanya, kepada teman-teman semua, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," sambung Doni Salmanan

Doni Salmanan juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan trading dan lebih bijak dalam berinvestasi. 

 Baca Juga: Bukan Raffi Ahmad, Ternyata Ini Dia CEO dan Founder Asli RANS Entertainment

"Untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terpengaruh dengan trading-trading ilegal, terima kasih," ujar Doni Salmanan

Atas kasus yang menimpanya, Doni Salmanan dijerat hukuman berlapis yaitu, Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Arun Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Film Drama "Hostiles" Akan Tayang di Bioskop Trans TV

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:14 WIB

Drakor tentang Psikopat: Seru dan Menegangkan!

Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:05 WIB
X