Buntut Kasus Penipuan Trading, Istri dan Manajer Doni Salmanan Akan Diperiksa Pihak Kepolisian

- Senin, 14 Maret 2022 | 14:08 WIB
Buntut Kasus Penipuan Trading, Istri dan Manajer Doni Salmanan Akan Diperiksa Pihak Kepolisian (Instagram.com)
Buntut Kasus Penipuan Trading, Istri dan Manajer Doni Salmanan Akan Diperiksa Pihak Kepolisian (Instagram.com)

SLEMANNEWS.COM- Doni Salmanan yang sebelumnya sering disebut sebagai Crazy Rich Bandung, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Doni Salmanan dilaporkan seseorang ke pihak berwajib terkait tindak penipuan. 

Laporan tersebut tercatan dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 silam. 

Baca Juga: Amalan yang Dianjurkan Pada Bulan Ramadhan, Pahalanya Berlipat Ganda

Selasa (8/3) Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok trading. 

Dalam kasus ini, Doni Salmanan terjerat pasal Undang-Undang (UU) ITE, UU KUHP, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Untuk keperluan pengungkapan kasus yang menjerat Doni Salmanan, pihak kepolisian turut memeriksa Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan

Baca Juga: Niat , Doa, dan Sunnah Shalat Jumat Berdasarkan Tuntunan Agama Islam

Selain Dinan Fajrina, polisi juga akan memeriksa manajer Doni Salmanan. Sedangkan Doni Salmanan telah menjalani penahanan untuk keperluan penyelidikan lanjutan. 

Pemeriksaan kepada istri dan manajer Doni Salmanan akan digelar hari ini Senin 14 Maret 2022. ***

Editor: Annisa Khairiyyah Rahmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lirik Lagu At My Worst- Pink Sweats

Senin, 14 Maret 2022 | 23:25 WIB

Terpopuler

X