SLEMANNEWS.COM- Selain Indra Kenz yang dilaporkan terkait kasus trading bodong, Selebrgram Doni Salmanan juga turut dilaporka dengan kasus serupa.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri manyatakan Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option.
Berdasarkan laporan tersebut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko memberi keterangan bahwa Doni Salmanan akan diperiksa pekan depan.
Baca Juga: Korban Trading Bodong Aplikasi Binomo Minta Keadilan, Tuntut Uang Kembali
Profil Doni Salmanan
Doni Salmanan merupakan seorang selebgram yang memiliki 2,3 juta pengikut. Ia disebut juga seorang Crazy Rich Bandung yang gemar berbagi uang di media sosial.
Doni Salmanan juga merupakan seorang pendiri perusahaan Salmana Group yang bergerak di bidang keuangan.
Doni Salmanan memulai bermain trading bermodalkan uang Rp500.000. Dari uang tersebut ia berhasil melakukan trading dan membeli sejumlah aset.
Baca Juga: Polisi Siap Menyita Sejumlah Aset Milik Indra Kenz, Penyidik : Senin ke Medan Sita Semuanya
Aksi Viral Doni Salmanan di Media Sosial
Artikel Terkait
Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta Semakin Meninggi, Anies Baswedan Khawatirkan Gelombang Delta Terulang
Kasus Corona Varian Omicron Menuju Puncak di Indonesia, Berikut Tanggapan Para Pakar
Angka Harian Positif Corona Mendekati Puncak, Jokowi Tegaskan Segera Lengkapi Dosis Vaksin
Kasus Covid 19 Meninggi di Berbagai Negara, Negara Ini Justru Cabut Pembatasan dan Kembali Hidup Normal
3 Resep Asi Booster Ala Dokter Zaidul Akbar, Alami, Sehat dan Mudah Didapatkan
Kabar Duka ! Dorce Gamalama Meninggal Dunia
Cek Syarat Isolasi Mandiri dan Akses Obat Gratis dari Kementerian Kesehatan Bagi Pasien Omicron
Putri Gibran Rakabuming Sempat Dirawat di Rumah Sakit Karena Demam Berdarah: Lebih Bahaya dari Covid
Muncul Klaster Hajatan di Gunung Kidul, Satu RT Masuk dalam Zona Oranye
Apakah Mungkin Dapat Terpapar Covid-19 untuk yang Kedua Kalinya? Simak Penjelasan Ahli