• Jumat, 29 September 2023

Bareskrim Polri Kirim Surat ke BPN dan PPTAK untuk Sita Aset Milik Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz

- Jumat, 4 Maret 2022 | 21:59 WIB
Buntut dari  kasus Indra Kenz,  Bareskrim Polri Kirim Surat ke BPN dan PPTAK untuk Sita Aset dan bekukan empat rekening. (Instagram.com)
Buntut dari kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri Kirim Surat ke BPN dan PPTAK untuk Sita Aset dan bekukan empat rekening. (Instagram.com)

SLEMANNEWS.COM- Buntut dari ditangkapnya Indra Kusuma atau Indra Kenz karena kasus treding binary option dari aplikasi Binomo

Indra Kenz terjerat pasal berlapis yaitu perjudian daring dan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. 

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TTPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Baca Juga: Resep Soto Medan yang Cocok Dinikmati Saat Musim Hujan, Gurih dan Hangat di Perut

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko melalui jumpa pers mengabarkan bahwa Bareskrim Polri telah mengirimkan surat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terkait aset Indra Kenz.

Surat tersebut bertujuan untuk keperluan penyitaan aset milik Indra Kenz, tersangka kasus Binomo

"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK," terang  Kombes Gatot Repli Handoko. 

Baca Juga: Kebersamaan Angelina Sondakh Bersama Anak-Anaknya Saat Kunjungi Makam Mendiang Adjie Massaid

Bareskrim juga sudah mengirimkan surat kepada Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) dan pengadlan untuk melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz

"Korlantas, serta ke pengengadilan guna persetujuan penyitaan," sambung  Kombes Gatot Repli Handoko.

Bareskrim juga sudah memblokir empat rekening milik Indra Kenz dan selanjutnya akan ada penyitaan aset.***

Editor: Dini Fadhillah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X