SLEMANNEWS.COM- Buntut dari ditangkapnya Indra Kusuma atau Indra Kenz karena kasus treding binary option dari aplikasi Binomo.
Indra Kenz terjerat pasal berlapis yaitu perjudian daring dan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TTPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Resep Soto Medan yang Cocok Dinikmati Saat Musim Hujan, Gurih dan Hangat di Perut
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko melalui jumpa pers mengabarkan bahwa Bareskrim Polri telah mengirimkan surat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terkait aset Indra Kenz.
Surat tersebut bertujuan untuk keperluan penyitaan aset milik Indra Kenz, tersangka kasus Binomo.
"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK," terang Kombes Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Kebersamaan Angelina Sondakh Bersama Anak-Anaknya Saat Kunjungi Makam Mendiang Adjie Massaid
Bareskrim juga sudah mengirimkan surat kepada Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) dan pengadlan untuk melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.
"Korlantas, serta ke pengengadilan guna persetujuan penyitaan," sambung Kombes Gatot Repli Handoko.
Bareskrim juga sudah memblokir empat rekening milik Indra Kenz dan selanjutnya akan ada penyitaan aset.***
Artikel Terkait
PENGERTIAN TRANSPARANSI PADA PEMERINTAH DESA PRESPEKTIF UU NO 14 TAHUN 2008
Bagian Menimbang Dan Mengingat Dalam Peraturan Di Desa
Desa Bukan Bagian Dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Pulang Bimbang, Nggak Pulang Ngambang : Dilema Perantau Di Tengah Pandemi Covid 19
Semesta Cafe Yogyakarta dan Sudut Romantisnya.
Kisah Inspiratif : Jodohmu Seperti Cerminan dan kepribadianmu
Prof UIN Sunan Kalijaga Bungkam! Apa Hubungannya DARURAT KESEHATAN DENGAN DARURAT SIPIL?
Dosen UIN Sunan Kalijaga, Nanang Mizwar Hasyim : Masih adakah Moralitas Dan Etika Anggota Dewan, dalam situasi saat ini meminta Anggota Dewan dan keluarga test COVID-19
KONSTITUSIONAL DAN DAMPAK POLITIK DINASTI
Arab Saudi Tetapkan Hari Pendirian Negara, Semangat Satukan Perjuangan 300 Tahun