• Jumat, 29 September 2023

Buntut Dari Kasus Pelaporan Korupsi Mantan Kades Citemu, Nurhayati: Semoga Tidak Menjadi Hal Menakutkan

- Selasa, 1 Maret 2022 | 21:59 WIB
Buntut dari polemik Permenaker yang mengatur JHT, Serikat Pekerja Indonesia layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Pexels)
Buntut dari polemik Permenaker yang mengatur JHT, Serikat Pekerja Indonesia layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Pexels)

SLEMANNEWS.COM- Kasus tentang Nurhayati, pelaporan pencurian uang rakyat yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berujung pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka. 

Nurhayati berharap kejadian yang dialaminya tidak menjadi hal yang menakutkan bagi perangkat desa untuk melaporkan tindakan korupsi

Nurhayati merupakan seorang bendahara di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Nurhayati membongkar dugaan pidana maling uang rakyat yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu

Baca Juga: Khutbah Jumat Bertema 6 Kunci Sukses Sesuai Tuntunan Agama Islam

Seperti yang dilansir Tim SLEMANNEWS.COM dari Pikiran-Rakyat.com Nurhayati mengaku sangat kaget dan tertekan setelah ditetapkan sebagai tersangka, perjuangannya melaporkan pelaku malah menjadi bumerang baginya.

Namun, lanjut Nurhayati, dengan bantuan semua pihak, dirinya mengaku lega setelah Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan menghentikan kasus yang dialaminya.

Bahkan, Nurhayati sempat menangis ketika mengetahui berita tersebut, karena perjuangannya bersama keluarga dan lainnya tidak sia-sia, walaupun sampai saat ini belum menerima SP3.

Baca Juga: Lirik Lagu Girl On Fire Karya Alicia Keys, Kisahkan Kekuatan Perempuan dan Sikap Positif yang Membawa Untung

"Saya tidak bisa berkata apa-apa setelah mendengar berita, hanya bisa menangis saja," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pihaknya akan mencabut status tersangka Nurhayati, pelapor kasus pencurian uang rakyat dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat.

“Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud lewat akun Twitternya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.coKasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik karena penetapan kasus tersangkanya dinilai publik tidak memiliki dasar hukum. Publik menilai Nurhayati hanyalah salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus pencurian uang rakyat dana desa di Citemu," tulis Mahfud lewat akun Twitternya.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Selasa, 1 Maret 2022, Mulai Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Hingga Pisces

Dalam tautan selanjutnya, Mahfud MD menyatakan bahwa dugaan maling uang rakyat yang dilakukan Kepada Desa Citemu tetap dilanjutkan.

Yang dihentikan hanyalah proses hukum perkara Nurhayati yang melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan pencurian uang rakyat atau karena dugaan lain.

Halaman:

Editor: Dini Fadhillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X