Percepat Menyambut Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Empat Menteri Tandatangani SKB

- Sabtu, 1 April 2023 | 18:09 WIB
Menetapkan bersama libur bersama menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1444/ 2023 (Dok. Web MenpanRB)
Menetapkan bersama libur bersama menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1444/ 2023 (Dok. Web MenpanRB)

SLEMANNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama menyambut perayaan hari raya ummat muslim Idul Fitri 2023/1444 H, Rabu 29/03/23 di Jakarta.

Melalui menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Cuti bersama kali ini, lebih lama dibandingan beberapa tahun terakhir. 

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Mendapatkan Gaji Ke 13, Tidak Ada THR Pada Idul Fitri 2023

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Menteri Muhadjir menyampaikan perubahan cuti bersama ini guna untuk mengantisipasi kepadatan pada saat mudik kekampung halaman masing-masing.

" cuti lebih awal berguna untuk menghindari penumpukan massa bagi yang akan mudik ke daerah asal "ujarnya.

Baca Juga: Tuan Rumah Perhelatan Piala Dunia U-20 Di Tanah Air Batal, Erik Tohir : Kita Harus Tunduk Dengan Putusan FIFA

Hal ini sejalan dengan pengakuan hardianto seorang kuli bangunan di yogyakarta. Ia mengungkapkan bahwa dirinya kali pertama ini akan melaksanakan mudik kekampung halamannya di bojonegoro.

"sudah lama kita tidak mudik kekampung halaman dikarenakan kondisi pandemi dan libur kerja hanya sebentar, namun kali ini sangat panjang liburnya. lumayan lah untuk bisa lebih lama dirumah" Imbuhnya.

Pada perubahan SKB ini diputuskan bahwa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1444 H ditetapkan pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejaksaan Negeri Sleman Panggil 10 0rang Pemberi Dana Hibah

Penetapan surat keputusan bersama tersebut telah menjadi dasar para tenaga honorer, pegawai BUMN/ Swasta, Buruh untuk di laksanakan bersama.

Editor: Arun Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X