SLEMANNEWS.COM - Tersangka penggelapan pada Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mulya melakukan perlawanan ke Satreskrim Polres Gunungkidul selaku penyidik.
Melalui tim kuasa hukumnya, mereka mengajuan gugatan praperadilan (PPA) terhadap penyidik Polres Gunungkidul, melalui Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul, Senin (22/8/2022),
Gugatan PPA itu didaftarkan sebagai upaya menghadang penetapan status tersangka yang tidak sah menurut KUHAP yg menyebutkan status penetapan tersangka minimal memenuhi 2 alat bukti yg keabsahannya bisa diuji dan mendapatkannya sah menurut hukum acara pidana yg berlaku di indonesia.
Ketua tim kuasa hukum tersangka Penggelapan, Firdhaus Sholihien mengatakan, pihaknya mengajukan PPA itu untuk mendapatkan rasa keadilan dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Upaya klien kami Sdr EK mencari keadilan dengan mengajukan praperadilan di PN Wonosari itu karena bukti-bukti premature.
Sedangkan dirinya sudah ditetapkan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHP yang ditetapkan penyidik Polres Gunungkidul. sebagaimana sprindik nomor: Sp-Sidik/70/VII/2022/Satreskrim, cacat prosedur atau cacat hukum.
Firdhaus Sholihin dan Matheus Nurlatu selaku Kuasa Hukum Pemohon praperadilan menyatakan upaya praperadilan diajukan itu karena dalam penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan pasal 183 dan 184 kuhap tentang minimal alat bukti serta ketentuan alat bukti.
Maka demi keadilan bagi klien kami lanjutnya, kami selaku kuasa hukum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Wonosari Gunung kidul terhadap Reskrimum Polres Gunung kidul DIY.
Artikel Terkait
Agar Tetap Kreatif dan Mandiri, Kelompok Tani dan Pekerja Seni di Yogyakarta Bentuk Satuan Perseduluran
Supporter PSS Sleman Iringi Pemakaman Tri Fajar Firmansyah
Gencar Suarakan Percepatan Penurunan Stunting, Kabupaten Sleman Raih Penghargaan
Semakin Sadar dengan Kesehatan, Masyarakat Sleman Rutin Adakan Senam SICITA
Dukung Wirausahawan Muda Bantul Sleman, RM Wibisono Berikan Support Kepada 300 Wirausahawan Muda
Mahasiswa dan Masyarakat Sumba NTT, Eko : Banyak Stigma Negatif Tentang Kami.
Sebanyak 60 Pelaku UMKM Sleman Ikut Meriahkan Sembada Fest 2022. Danang Maharsa, Ini Harus di Apresiasi
Demi Memutuskan Mata Rantai Kemiskinan, Pemkab Sleman Jalin MOU Dengan Universitas Amikom Yogyakarta
Tiga Orang Terpapar Covid 19 di Sekolah Dasar Gunungkidul, Dinkes , Gencarkan Skrining keseluruh Sekolah
Satlantas Gunungkidul Berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) in Hand Alias Tilang Elektronik.